Kesempatan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Setelah Ini Tak Ada Ampun!

Posted on

Beberapa provinsi di Indonesia menerapkan keringanan pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun diampuni. Cuma berlaku sampai akhir bulan ini, setelahnya tidak ada ampun lagi!

Berdasarkan catatan detikOto, saat ini setidaknya masih ada 12 provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Empat provinsi di antaranya hanya memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 30 Juni 2025. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi penunggak pajak, karena setelah lewat 30 Juni 2025 maka tidak akan dapat kesempatan serupa lagi. Artinya kalau masih menunggak juga setelah lewat 30 Juni 2025, berarti akan tetap dikenakan denda dan tunggakannya tidak diampuni lagi.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sampai 30 Juni 2025.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024-2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi dikutip Bapenda Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *