Menilik BMW yang Tabrak Mahasiswa hingga Tewas, Ternyata Nunggak Pajak!

Posted on

Menilik mobil BMW yang menabrak mahasiswa berinisial AA (19) hinggga tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (24/5) pukul 01.00 WIB.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menuturkan, peristiwa terjadi ketika sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG yang dikendarai AA melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan Palagan.

Sebelum terjadi kecelakaan, AA diduga bermaksud berputar arah ke selatan. Tapi, bersamaan dengan itu dari arah belakang sepeda motor melaju sebuah mobil BMW B-1442-NAC yang dikemudikan CPP (21), berstatus mahasiswa.

“Dari arah yang sama atau dari belakangnya, melaju BMW. Karena jarak yang dekat pengemudi BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor,” kata Mulyanto dalam keterangannya dikutip dari CNN Indonesia.

Benturan itu membuat AA dan motor yang dikendarainya terpental. Sementara BMW yang dikemudikan CPP oleng ke sebelah kanan dan membentur mobil Honda CRV terparkir di tepi timur jalan.

Akibat kecelakaan itu, AA dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berupa cedera berat di kepala, bibir atas robek, paha kiri memar serta lecet tangan kiri.

Menilik Samsat Banten, mobil BMW itu ternyata telat membayar pajak. Dari status registrasi kendaraan, mobil itu teregistrasi atas BMW 320i dengan warna putih metalik lansiran 2018. Tanggal akhir pajaknya 19 Mei 2025, artinya sudah terlambat 7 hari dari jadwal pembayaran pajak.

Lebih rinci, BMW itu harus membayar pajak total Rp 11.317.000, dengan rincian sebagai berikut:

– PKB Pokok: Rp 6.710.000
– Opsen PKB Pokok: Rp 4.429.000
– SWDKLLJ Pokok: Rp 143.000
– SWDKLLJ Denda: Rp 35.000

Total pajak yang harus dibayarkan Rp 11.317.000.

Kasus ini menjadi sorotan berbagai pihak. Dikutip Antara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus mobil BMW yang menabrak seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga tewas di Sleman, Yogyakarta.

Menurut dia, Polda DIY harus bersikap profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada kesan hukum bisa ditekuk demi kepentingan pihak tertentu.

“Apalagi isu yang bergulir, diduga orang tua dari anak ini memiliki uang dan pengaruh. Siapa peduli? Anaknya renggut nyawa orang, ya hadapi konsekuensi pidananya,” kata dia.

Dia juga berkomitmen bakal memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan tidak adanya intervensi yang terjadi. Menurut dia, pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia harus benar-benar diminta pertanggungjawaban hukum sesuai perbuatannya.

“Polisi awas jangan sampai digembosi. Ingat, publik memantau dan menilai,” kata dia.

Pelaku juga diduga merupakan seorang mahasiswa UGM berinisial CP. Menurut Sahroni, bergulir isu bahwa orang tua pelaku mengerahkan banyak pengacara untuk membela anaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *