Gabungan ojek online (ojol) se-Indonesia telah mengadakan diskusi terbuka bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (22/5). Pada kesempatan tersebut diungkapkan, jika permintaan tak dikabulkan pemerintah, mereka mengancam akan menggelar demo lebih besar!
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya meminta pemerintah mengambil langkah konkret soal potongan aplikasi yang dianggap kebesaran. Kini, penghasilan mitra dipotong 20 persen atau lebih. Sementara dia minta diturunkan menjadi hanya 10 persen.
“(Pemerintah) harus ada putusan. Kami tidak mau lagi ini digantung lagi, berlarut-larut dan menghilang. Kami kasih waktu sampai akhir Mei ini, kalau tidak ada keputusan lagi dari Kemenhub, kita akan lakukan aksi lebih besar!” ujar Igun, dikutip dari kanal YouTube Komisi V DPR RI, Minggu (25/5).
Lebih jauh, Igun juga menyinggung soal kerugian yang ditanggung perusahaan ojol saat aksi offbid massal, Selasa (20/5). Kabarnya, aplikator harus kehilangan pemasukan hingga Rp 187,9 miliar.
“Maka, kita siap memberikan mereka hukuman lebih besar lagi. Maka kami mohon kepada Komisi V agar menekankan kepada Menhub, bulan Mei ini sudah direvisi potongan biaya aplikasi,” ancamnya.
Di kesempatan yang sama, Ade Armansyah sebagai perwakilan Kelompok Korban Aplikator berjanji, ‘pasukan hijau’ akan berhenti melakukan demo. Asalkan, kata dia, permintaan soal potongan aplikasi dikabulkan pemerintah.
“Kami butuh dukungan jelas dari bapak-bapak untuk menekan pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, untuk bisa menentukan bahwa potongan itu 10 persen maksimal,” ujar Ade saat rapat dengar pendapat Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5).
“Jadi tidak lagi ada lagi aksi-aksi ojol ke depan, sampai kita mulai mengikuti kemauan bapak untuk membuat undang-undang,” tambahnya.
Anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu memahami permintaan para perwakilan ojol. Menurutnya, persoalan potongan biaya memang perlu diselesaikan segera, sebelum bicara rancangan Undang-undang.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Adian menjelaskan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 mengatur potongan aplikasi maksimal 20 persen. Namun, aplikator membuat potongan dalam bentuk lain, seperti biaya layanan atau biaya aplikasi. Sementara besarannya bisa hampir 50 persen dari total transaksi.
“Itu namanya biaya layanan dan biaya aplikasi, yang kalau ditotal bisa di atas Rp 10 ribu, dasar hukum ini apa? Dasar hukum 20 persen ada, tapi dasar hukum ini apa? Potongan biaya Rp 15 ribu dari tagihan Rp 36 ribu,” kata Adian.