Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengomentari keputusan PT Shell Indonesia melepas seluruh SPBU-nya ke perusahaan patungan baru (new joint venture), Citadel Pacific Limited dan Sefas Group.
Menurut Bahlil, pengalihan kepemilikan SPBU tersebut tak akan mempengaruhi investasi hilir minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.
“Dia kan menjual, bukan berarti menutup bisnisnya. Itu perpindahan kepemilikan perusahaan aja. Jadi, apanya yang pengaruh (ke investasi hilir)? Dia kan tetap jalan terus,” kata Bahlil saat dikonfirmasi, dikutip dari Antaranews, Jumat (23/5).
Bahlil menjelaskan, pengalihan kepemilikan bisnis SPBU Shell merupakan langkah korporasi biasa yang tak mengusik ketersediaan maupun distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat. Terlebih, Shell merupakan entitas swasta, sehingga pemerintah tidak memiliki hak membatasi perusahaan saat melakukan aksi korporasi.
“Kami harus menghargai setiap perusahaan swasta yang melakukan aksi korporasi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Shell Indonesia telah menyetujui pengalihan kepemilikan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Meski akan dilakukan pengalihan seluruh SPBU di Indonesia, produk BBM Shell dipastikan tetap berkualitas dan tersedia untuk pelanggan.
Setelah proses pengalihan kepemilikan selesai, merek Shell akan tetap berada di Indonesia melalui perjanjian lisensi merek. Shell menggunakan model lisensi merek untuk bisnis Mobility & Convenience di lebih dari 50 pasar di seluruh dunia sehingga para pelanggan akan terus memiliki akses untuk menggunakan produk BBM berkualitas tinggi.
“Perjanjian lisensi mengizinkan penerima lisensi hak untuk menggunakan merek Shell sesuai dengan standar Shell di wilayah tersebut. Hal ini memungkinkan penerima lisensi untuk mendapatkan keuntungan dari nilai merek,” kata Vice President Corporate Relations Shell Indonesia Susi Hutapea.
Susi menjamin pengalihan kepemilikan bisnis SPBU tersebut tidak akan mengubah jaringan maupun operasional SPBU Shell sebagai akibat dari pengumuman pengalihan kepemilikan tersebut.