Subsidi motor listrik Rp 7 juta dipastikan lanjut lagi. Kepastian itu bakal diumumkan bersamaan dengan peluncuran insentif ekonomi mulai 5 Juni 2025.
Pemerintah bakal meluncurkan paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap saat ini masing-masing kementerian tengah menyiapkan regulasi untuk pemberian insentif tersebut.
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” kata Airlangga dikutip detikFinance.
Salah satu paket yang akan diberikan berupa insentif Rp 7 juta untuk motor listrik. Insentif Rp 7 juta untuk motor listrik merupakan lanjutan dari program di 2024. Meski begitu, Airlangga belum mengungkap jumlah kuota untuk tahun ini.
“Kuotanya nanti tergantung waktunya ya. Kan ini waktunya tinggal 6 bulan ya ke depan,” lanjut Airlangga.
Sebagai gambaran, tahun lalu ada 50.000 unit kuota motor listrik subsidi yang diberikan. Sebelumnya kelanjutan dari subsidi motor listrik ini memang sempat jadi tanda tanya. Ketidakpastian itu pun sudah berdampak signifikan terhadap penurunan penjualan. Konsumen menunda pembelian karena insentif yang tak kunjung turun. Untuk diketahui, insentif itu berupa potongan harga Rp 7 juta yang langsung didapatkan konsumen.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen dengan rincian sebagai berikut.
Syarat Beli Motor Listrik Subsidi
Untuk model motor listriknya juga tidak semua. Melainkan harus memenuhi ketentuan penggunaan komponen dalam negeri alias TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.