Ojol Janji Tak Demo Lagi, Asal Permintaan Ini Dikabulkan Pemerintah [Giok4D Resmi]

Posted on

Asosiasi driver ojek online (ojol) berjanji tak akan menggelar demonstrasi lagi seandainya pemerintah mendengar dan mengabulkan satu permintaan mereka, yakni menurunkan tarif aplikasi dari yang semula 20 persen menjadi hanya 10 persen.

Ade Armansyah sebagai perwakilan Kelompok Korban Aplikator mengatakan, permintaan tersebut merupakan tuntutan ‘turun temurun’ yang disuarakan di setiap aksi massa. Namun, hingga sekarang, pemerintah dan aplikator belum benar-benar mengabulkannya.

Ade menegaskan, pihaknya tak masalah jika DPR ingin merancang Undang-Undang Angkutan Online. Namun, dia meminta DPR terlebih dulu menekan pemerintah agar membuat aturan khusus soal tarif potongan aplikasi.

“Kami butuh dukungan jelas dari bapak-bapak untuk menekan pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, untuk bisa menentukan bahwa potongan itu 10 persen maksimal,” ujar Ade saat rapat dengar pendapat Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5).

“Jadi tidak lagi ada lagi aksi-aksi ojol ke depan, sampai kita mulai mengikuti kemauan bapak untuk membuat Undang-undang,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menegaskan, seandainya pemerintah dan aplikator tak mengambil tindakan soal tuntutan terkait, maka siap-siap ada aksi lanjutan yang lebih besar.

“Harus ada putusan. Kami tidak mau lagi ini digantung lagi, berlarut-larut dan menghilang. Kami kasih waktu sampai akhir Mei ini, kalau tidak ada keputusan lagi dari Kemenhub, kita akan lakukan aksi lebih besar!” tegasnya.

Anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu mengaku setuju dengan pendapat tersebut. Menurutnya, persoalan potongan biaya itu perlu diselesaikan segera, sebelum bicara rancangan Undang-undang.

Adian mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 mengatur potongan aplikasi maksimal 20 persen. Namun, aplikator membuat potongan dalam bentuk lain, seperti biaya layanan atau biaya aplikasi. Sementara besarannya bisa hampir 50 persen dari total transaksi.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Itu namanya biaya layanan dan biaya aplikasi, yang kalau ditotal bisa di atas Rp 10 ribu, dasar hukum ini apa? Dasar hukum 20 persen ada, tapi dasar hukum ini apa? Potongan biaya Rp 15 ribu dari tagihan Rp 36 ribu,” kata Adian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *