Ada perbedaan kontras antara Indonesia dan Malaysia dalam menyikapi pengendara lawan arah di jalan raya. Jika di Indonesia hukumannya terkesan ringan, maka Malaysia jauh lebih berat. Kok bisa begitu, ya?
Menurut laman resmi Kementerian Transportasi Malaysia, larangan mengenai lawan arah di jalan raya tertulis dalam Road Transport Act 1987 (Akta 33) dan berlaku di seluruh kawasan di Negeri Jiran.
Pada aturan tersebut, kegiatan melawan arah dikelompokkan sebagai reckless and dangerous driving atau berkendara secara sembrono dan berbahaya. Bukan hanya mobil, aturan itu juga berlaku untuk kendaraan roda dua alias motor.
“Setelah terbukti bersalah, akan dihukum dengan penjara selama jangka waktu tidak melebihi lima tahun, kemudian denda tidak kurang dari lima ribu ringgit (Rp 20 jutaan) dan tidak lebih dari 15 ribu ringgit (Rp 62 jutaan),” demikian bunyi Pasal 42 Ayat 1 dalam aturan tersebut.
Menariknya, jika pengendara ketahuan melakukan pelanggaran lebih dari sekali, hukumannya akan lebih berat. Hal itu tertulis di pasal dan ayat yang sama.
“Jika melakukan pelanggaran kedua atau selanjutnya, maka dihukum penjara selama jangka waktu tidak melebihi 10 tahun, kemudian denda tidak kurang dari 10 ribu ringgit (Rp 41 jutaan) dan tidak lebih dari 20 ribu ringgit (Rp 82 jutaan),” begitu isi aturannya.
Berbeda dengan Indonesia, hukuman untuk para pelawan arah terkesan lebih ringan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1, pelanggar hanya dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” begitu bunyi pasal tersebut.
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menegaskan, hukuman yang ringan dan penegakkan yang ‘tak serius’ membuat banyak pengendara di Tanah Air tak ragu-ragu melawan arah. Dia khawatir, jika terus begini, lima tahun lagi kondisi lalu lintas bakal makin kacau.
“Banyak kendaraan lawan arah dan sekarang mulai masif atau berjamaan karena rendahnya penegakkan hukum. Bayangkan, bagaimana kondisi lalu lintas di sini lima tahun lagi? Jadi, lima tahun itu implementasi hukum yang tegas yang diterapkan pihak polisi,” kata Sony kepada detikOto.






