Pajak Avanza kepemilikan kedua tentu akan lebih mahal ketimbang Avanza kepemilikan pertama. Berikut ini hitungan pajak Avanza kepemilikan kedua.
Punya mobil tentu harus siap bayar pajaknya. Apalagi kalau punya mobil lebih dari satu, risikonya ya harus bayar pajak lebih mahal. Sebab, kalau punya mobil lebih dari satu tentu akan dikenai pajak progresif.
Di Jakarta, pajak progresif itu dibebankan terhadap orang pribadi yang punya lebih dari satu kendaraan untuk jenis yang sama. Misal kamu punya mobil lebih dari satu, hitungannya sudah kena pajak progresif.
Tarifnya lebih tinggi daripada kendaraan yang terdaftar sebagai kepemilikan pertama. Kendaraan pertama dikenai tarif 2 persen sedangkan kepemilikan kedua 3 persen. Contohnya untuk Toyota Avanza yang terdaftar di Jakarta sebagai kepemilikan pertama, pajak mulai Rp 3,9 jutaan hingga nyaris Rp 4,5 jutaan. Kalau kepemilikan kedua, maka pajak untuk tipe terendah mulai Rp 5,7 jutaan sampai Rp 6,6 jutaan. Berikut ini, hitung-hitungan pajak Avanza kepemilikan kedua untuk wilayah Jakarta yang dikenai tarif 3 persen.
Pajak Avanza Kepemilikan Kedua
Pajak Avanza 1.3 L M/T
Pajak Avanza 1.3 L CVT
Pajak Avanza 1.5 L M/T
Pajak Avanza 1.5 CVT
Nah itu tadi estimasi pajak tahunan Toyota Avanza kepemilikan kedua. Pajaknya bisa jadi berbeda di daerah lainnya lantaran tarifnya juga berbeda. Supaya tak terasa berat, setidaknya kamu bisa menyisihkan uang untuk membayar pajak tahunan tersebut.






