KPK menetapkan tersangka suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Tiga orang di antaranya merupakan pejabat pegawai KPP Madya Jakut.
KPK menetapkan tersangka penerima suap/gratifikasi, antara lain Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Ketiganya pernah melapor jumlah harta pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Simak daftar isi garasinya.
Pertama, Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara itu memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.874.676.535 (Rp 4,8 miliaran). Harta itu disampaikan pada 21 Februari 2025.
Isi garasinya senilai Rp 406 juta, rinciannya sebagai berikut:
1. Mobil, Mazda tahun 1987 senilai Rp 10 juta
2. Mobil, BMW 323i tahun 1996 senilai Rp 40 juta
3. Motor, Piaggio tahun 2014 senilai Rp 17 juta
4. Motor, Vespa Primavera tahun 2017 senilai Rp 19 juta
5. Motor, Honda Rebel CMX 500 tahun 2018 senilai Rp 120 juta
6. Mobil, Toyota Fortuner tahun 2016, senilai Rp 200 juta
Tersangka kedua, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara itu punya harta Rp 3.233.000.415 (Rp 3,2 miliaran). Untuk urusan isi garasi jumlahnya Rp 720 jutaan, berikut ini rinciannya:
1. Motor, Honda Supra X tahun 2004, senilai Rp 2 juta
2. Motor, Honda CBR 150 cc tahun 2009, senilai Rp 4,5 juta
3. Mobil, Honda CR-V tahun 2021 senilai Rp 455 juta
4. Motor, Nmax tahun 2024 senilai Rp 39.415.000
5. Mobil, Mitsubishi Xpander Cross tahun 2021, senilai Rp 220 juta
Tersangka ketiga, Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara itu tercatat punya harta sebesar Rp 2.657.966.636 (Rp 2,6 miliaran). Isi garasinya Rp 420 juta. Rinciannya sebagai berikut:
1. Motor, Suzuki Skywave tahun 2009 senilai Rp 2 juta
2. Motor, Honda Vario tahun 2009 senilai Rp 3 juta
3. Motor, Honda Forza tahun 2018, senilai Rp 60 juta
4. Motor, Honda PCX tahun 2021 senilai Rp 30 juta
5. Motor, Vespa Bagol tahun 1974, senilai Rp 40 juta
6. Mobil, Wuling Air EV tahun 2024 senilai Rp 250 juta
7. Motor, Vespa Excell tahun 1999 senilai Rp 35 juta
Para tersangka ditangkap saat bagi-bagi dolar Singapura hasil suap.
KPK menyebut Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan tim penilai KPP Jakut Askob Bahtiar (ASB) yang diduga menerima suap Rp 4 miliar. Suap itu terkait pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tim pemeriksaan KPP mulanya menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2023 PT WP sebanyak Rp 75 miliar. Namun PT WP diduga melakukan nego dengan pejabat pajak Jakut hingga ada kesepakatan hanya membayar Rp 15,7 miliar.
Uang suap Rp 4 miliar untuk pejabat pajak Jakut itu kemudian ditukarkan dengan pecahan Dolar Singapura (SGD). Uang suap itu kemudian diserahkan ke Pejabat Pajak Jakut Agus Syaifudin dan tim penilai KPP Jakut Askob.
“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura Dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Uang suap dalam pecahan Dolar Singapura itu, kata Asep, kemudian dibagikan ke pejabat pajak lainnya. Pada saat itulah KPK melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya,” ucap dia intip






