Kebiasaan melawan arah belakangan makin menjadi-jadi di Indonesia. Bahkan, bukan hanya pemotor, kini pemobil juga ikut-ikutan melakukan pelanggaran yang sama!
Meski sama-sama salah, namun mobil yang lawan arah punya risiko lebih besar. Sebab, dimensi yang besar membuatnya lebih berpotensi mengalami tabrakan dari arah berlawanan.
Disitat dari akun Instagram @pak_polisi_konoha dan @antilawanarah, mobil listrik Wuling Air ev tertangkap kamera melaju dari arah berlawanan. Kendaraan tersebut melintas di bahu jalan sambil menyalakan lampu peringatan.
“Kira-kira warga Konoha ini sudah seberapa sering lawan arah ya sampai berani lawan arah pakai mobil?” tulis akun tersebut, dikutip Sabtu (3/1).
Sebelumnya, media sosial juga dihebohkan Toyota Fortuner yang melawan arah di area Pluit, Jakarta Utara. Bahkan, pengemudinya sampai adu mulut dengan pemotor yang melaju dari arah sebenarnya.
Pemandangan mobil lawan arah belakangan terlihat ‘normal’ di Indonesia. Kami beberapa kali melihat pelanggaran tersebut di area Kota Casablanca. Kendaraan roda empat dari arah Jalan Pal Batu 7 nekat melawan arah di Jalan Raya Casablanca untuk bisa ke Jalan Pal Batu Raya.
Di Bekasi, kasus serupa juga sering terjadi, terutama di kolong flyover atau persimpangan jalan. Mobil-mobil tersebut lebih memilih potong jalan ketimbang mencari putaran balik.
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan ‘penyakit’ para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.
“(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan,” ujar Sony kepada detikOto, belum lama ini.
Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka.
“Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” kata Sony.
Ancaman Hukuman
Sejatinya, ada ancaman sanksi untuk pengemudi yang lawan arah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.






