Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengusulkan agar industri otomotif tetap mendapatkan insentif di tahun 2026 ini. Usulan untuk insentif otomotif telah diserahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bilang, usulan skema stimulus otomotif tahun ini akan lebih terperinci. Skema stimulus itu akan mempertimbangkan segmen kendaraan, teknologi, hingga bobot tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Termasuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai jenis tertentu.
Agus menanggapi adanya kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan mobil listrik dengan baterai berbahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
“Tapi yang paling penting, bagi kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail lagi insentifnya,” kata Agus seperti dikutip CNBC Indonesia.
Menurutnya, prinsip utama dalam usulan insentif otomotif tahun ini adalah keterikatan dengan TKDN dan batas emisi. Jadi, tidak semua kendaraan secara otomatis mendapatkan stimulus.
“Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian. Jadi TKDN dan emisi,” kata Agus.
Pemerintah juga akan mengatur batas harga kendaraan di setiap segmen sebagai syarat penerima insentif.
“Dan kita dalam usulan ini menetapkan harga, harga yang kita terapkan dari masing-masing segmen agar mereka bisa mendapatkan manfaat, dan tentu yang harus kita garis bawahi adalah kami sangat memperhatikan konsumen,” kata Agus
Dari sisi konsumen, pembeli mobil pertama juga akan menjadi prioritas penerima insentif. Namun Agus belum mau menjelaskannya secara rinci.
Pembeli mobil pertama diketahui banyak mengincar segmen Low Cost Green Car (LCGC). Berdasarkan PP No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, mobil-mobil LCGC dikenakan PPnBM, dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual. Artinya, mobil-mobil LCGC seperti Toyota Calya-Agya, Daihatsu Sigra-Ayla, serta Honda Brio Satya cuma dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen.






