Khusus Hari Ini, Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru

Posted on

Khusus hari ini, ada dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tepat pada saat libur Tahun Baru 2026. Catat syarat-syaratnya.

Surat izin mengemudi (SIM) sejatinya harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Berdasarkan aturannya, jika masa berlaku SIM terlewat satu hari pun, maka pemiliknya harus melakukan penerbitan SIM baru dengan mekanisme ujian teori dan praktik lagi.

Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.

Namun, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati. Dalam pasal 4 ayat 4 Perpol No. 5 Tahun 2021 disebutkan:

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian bunyi aturannya.

Salah satunya pada periode libur Tahun Baru kemarin. Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM pada 1 Januari 2026 diliburkan. Untuk itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM libur tersebut masih bisa melakukan perpanjangan SIM.

“Hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 2 Januari 2026. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Januari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026, tepat saat pelayanan penerbitan SIM diliburkan. Kemudian, SIM tersebut harus diperpanjang pada hari ini, Jumat, 2 Januari 2026. Di luar tanggal-tanggal itu, perpanjangan SIM mati tidak bisa dilakukan, alias harus bikin SIM baru dengan mekanisme ujian teori dan praktik lagi.

Saksikan Live DetikPagi: