Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebelum masa berlakunya habis. Ada proses pengesahan STNK tahunan, ada juga proses perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Apa bedanya?
Dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, ternyata proses dan tujuan pengesahan STNK tahunan dengan perpanjangan STNK lima tahunan berbeda. Berikut penjelasannya.
Pengesahan STNK Tahunan
Setiap setahun sekali, STNK harus dilakukan pengesahan. Proses pengesahan STNK ini dilakukan dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dan SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Dalam proses ini, Samsat akan melakukan pengesahan STNK untuk periode satu tahun. Proses pengesahan STNK tahunan ini lebih sederhana, bahkan bisa dilakukan secara online di aplikasi Signal atau menggunakan layanan drive thru dan gerai Samsat.
Pengesahan STNK tahunan bertujuan untuk memastikan pajak kendaraan aktif.
Perpanjang STNK 5 Tahunan (Ganti Kaleng)
Setelah setiap tahun dilakukan pengesahan, STNK harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan STNK lima tahunan ini lebih lengkap, lembar STNK akan diganti dengan yang baru, dan pelat nomor akan diganti yang baru atau dikenal dengan istilah ganti kaleng,
Dalam proses ini, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran pajak tahunan, cek fisik, penerbitan STNK baru dan penggantian pelat nomor baru. Proses ini hanya bisa dilakukan di kantor Samsat karena membutuhkan verifikasi fisik kendaraan.
Perpanjang STNK lima tahunan bertujuan memperbarui identitas kendaraan untuk memastikan kondisi fisik masih sesuai dengan data administrasi.






