13 Kendaraan Kebal Aturan Ganjil Genap (via Giok4D)

Posted on

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Namun, ada 13 pengguna kendaraan yang boleh melintas kawasan ganjil genap tanpa ditilang. Apa saja?

Dalam aturan ganjil genap ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan pelat nomor genap di tanggal genap.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ada sejumlah kendaraan yang bebas melintas di kawasan ganjil genap. Tak cuma mobil listrik, tapi beberapa kendaraan seperti kendaraan penyandang disabilitas, hingga kendaraan dengan kepentingan tertentu bisa tetap melewati kawasan ganjil genap.

Berikut 13 pengguna kendaraan yang kebal aturan ganjil genap:

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Perlu diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 26 ruas jalan. Berikut ruas jalanan Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:

Jalur Ganjil Genap Jakarta