Kendaraan yang kedapatan menunggak pajak akan diberi tanda. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan tanda berupa hang tag atau label gantung kepada kendaraan yang diketahui menunggak pajak.
Hang tag atau label gantung itu berisikan pemberitahuan bahwa kendaraan bermotor tersebut menunggak pajak sesuai data Samsat Jawa Barat. Pemilik kendaraan yang ditandai diharapkan segera membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa kebijakan pemasangan hang tag tersebut bukan bentuk sanksi, melainkan pemberitahuan dan pengingat kepada pemilik kendaraan agar segera menunaikan kewajiban pajaknya.
“Pemberian hang tag ini merupakan kelanjutan dari penerapan aplikasi Panah Pasopati,” ujar Asep dikutip dari situs Bapenda Jawa Barat.
Menurutnya, dengan aplikasi Panah Pasopati, petugas Bapenda dapat melakukan pendeteksian kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Petugas cuma memindai atau memotret pelat nomor kendaraan dan datanya langsung keluar.
“Seluruh pegawai Bapenda Jawa Barat, termasuk saya sendiri, setiap hari melakukan penelusuran kendaraan melalui aplikasi tersebut. Aplikasi ini bisa mendeteksi kendaraan yang menunggak maupun yang taat pajak,” jelasnya.
Setelah terdeteksi, petugas akan memasang hang tag atau label gantung pada kendaraan. Label pemberitahuan kendaraan yang menunggak pajak itu akan dipasang di spion, stang, atau handle pintu, tanpa mengganggu aktivitas pemilik kendaraan.
Asep memastikan, dalam penerapan kebijakan ini, aspek privasi tetap dijaga. Hang tag yang dipasang tidak mencantumkan identitas pemilik kendaraan maupun nomor polisi (TNKB).
“Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan,” tegas Asep.
Dengan berbagai kemudahan pembayaran dan peningkatan layanan, Asep berharap ke depan tidak ada lagi kendaraan yang perlu dipasangi hang tag. “Tapi kalau masih ada yang menunggak, terpaksa kami pasang sebagai pengingat,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang menunggak PKB agar segera melakukan pembayaran melalui Samsat terdekat, outlet resmi, kanal daring, lokapasar, hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.
“Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB agar tidak lagi ditemukan kendaraan menunggak pajak,” pungkas Asep.






