4 Hal yang Bikin Kamu Nggak Bisa Bayar Pajak STNK Online [Giok4D Resmi]

Posted on

Ada empat hal yang bikin kamu nggak bisa bayar pajak STNK online. Berikut rinciannya.

Bayar pajak STNK bisa dilakukan secara online. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Signal dan mengikuti langkah-langkah untuk pembayaran pajak STNK tahunan. Dengan demikian, kamu nggak perlu lagi antre pagi-pagi di Samsat. Pun kalau sudah rampung melakukan pembayaran, bukti bayar atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKPP) yang biasa tersemat bersama STNK juga akan dikirim ke rumah.

4 Hal Bikin Kamu Nggak Bisa Bayar Pajak STNK Online

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang membuat kamu tidak bisa membayar pajak STNK secara online. Mengutip laman Instagram Samsat Digital, empat kondisi yang dimaksud di antaranya kalau kendaraan tersebut bukan atas nama sendiri atau keluarga satu KK. Lengkapnya sebagai berikut.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

1. Kendaraan bukan atas nama sendiri atau berada dalam satu Kartu Keluarga (KK)
2. Belum balik nama kendaraan
3. Bayar pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor
4. Data tidak sesuai dengan yang terdaftar di ERI (Electronic Registration and Identification)

Ya, bayar pajak STNK online memang hanya bisa dilakukan untuk kendaraan atas nama sendiri. Sudah gitu, untuk perpanjangan STNK 5 tahunan juga tak bisa dilakukan online. Sebab, kamu harus melakukan cek fisik yang mengharuskan kendaraan dibawa ke Samsat. Saat cek fisik, semua kelengkapan dan fungsi keselamatan sekaligus identitas ranmor akan diperiksa.

Nah kalau kamu nggak termasuk empat kondisi di atas, maka pembayaran pajak bisa dilakukan lewat online. Caranya sebagai berikut.

Cara Bayar Pajak STNK Online

1. Registrasi Pengguna

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.

3. Pengesahan STNK

Saksikan Live DetikSore: