Insentif Disetop Tahun Depan, Penjualan Mobil Listrik Bakal Terjun Bebas?

Posted on

Pemerintah akan menyetop insentif untuk mobil listrik mulai tahun depan. Tak dipungkiri, adanya insentif bikin mobil listrik laris manis lantaran harganya bisa dijangkau oleh banyak konsumen. Andai insentif atau subsidi tersebut dihentikan, maka harga mobil listrik bisa melonjak signifikan. Apakah bisa berpengaruh ke penjualan mobil listrik?

Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengatakan, pemberian insentif telah terbukti bisa bikin harga mobil listrik kompetitif sehingga penjualan mobil listrik pun terus meningkat setiap tahunnya. Maka seharusnya insentif buat mobil listrik tidak disetop, bahkan semestinya ditambah.

“Tentunya kita juga harus akui bahwa salah satu motor atas tren positif dari EV ini adalah insentif dan policy (kebijakan) yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Luther di sela-sela acara Media Gathering 2025 di Sentul, Bogor, Kamis (11/12/2025).

“Dan kami mungkin kurang confidence dapat tren ini bisa dapat continuous growth-nya rapidly seperti sekarang, kalau tidak adanya konsistensi atau perpanjangan dari policy yang sama dengan tahun ini. Dan kami masih berharap ya sebenarnya policy itu bisa diperpanjang insentif EV,” tambah Luther.

“Bahkan sebetulnya, kalau berkaca pada negara-negara lainnya, insentif seperti ini bila growth-nya cukup baik, malah bisa dibikin lagi satu pengembangan dan penambahan, serta adjustment di sisi implementasinya. Kami masih berharap mudah-mudahan industri otomotif semakin bisa berkembang di tahun depan,” bilang Luther.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tahun depan tidak akan ada insentif untuk sektor otomotif.

“Insentif tahun depan tidak ada, karena industrinya sudah cukup kuat,” ungkap Airlangga di Tangerang, belum lama ini.

Diketahui saat ini ada beberapa insentif yang berlaku di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10% untuk mobil listrik.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 10% atas mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Kendaraan listrik produksi lokal dengan TKDN tertentu berhak mendapatkan PPN DTP. Jadi, PPN yang ditanggung pembeli lebih kecil. Syaratnya, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan punya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%.