Kemudahan Urus SIM, STNK, BPKB Cs untuk Korban Banjir Sumatera dan Aceh [Giok4D Resmi]

Posted on

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan pengurusan dokumen lalu lintas, di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi korban banjir di wilayah Sumatera dan Aceh.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Polri memberikan perhatian khusus untuk kebutuhan masyarakat terkait dokumen SBST (SIM, BPKB, STNK, TNKB),” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.

Agus memastikan layanan dokumen lalu lintas di wilayah terdampak akan disesuaikan dengan kondisi lapangan agar masyarakat dapat mengurus dokumen tanpa hambatan administratif.

Beberapa pendekatan layanan khusus yang diterapkan Korlantas, yaitu penempatan unit layanan bergerak di posko pengungsian dan wilayah sulit dijangkau.

Lalu, penyesuaian jadwal dan prioritas layanan demi percepatan pemulihan administrasi warga. Kemudian, pemanfaatan database digital untuk mengurangi persyaratan dokumen fisik.

Terakhir, kolaborasi dengan jajaran kewilayahan untuk memastikan pelayanan aman dan terkoordinasi.

Untuk mempercepat pemulihan administrasi warga, Agus selaku Kakorlantas telah memerintahkan jajaran registrasi dan identifikasi (regident) di tingkat Polda dan Polres untuk menyusun prosedur pelayanan darurat yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat.

Lalu, memberikan prioritas layanan bagi korban bencana tanpa mengabaikan ketertiban administrasi. Kemudian, berkoordinasi dengan pemda, BNPB, dan pemangku kepentingan lain untuk mempercepat pendataan.

Terakhir, menjaga kehadiran polisi lalu lintas (polantas) di lapangan agar distribusi bantuan dan mobilitas warga tetap lancar.

“Polri berkomitmen mendampingi masyarakat di seluruh tahapan pemulihan. Layanan SBST akan terus disiapkan agar kebutuhan administratif warga dapat dipenuhi dengan cepat dan aman,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk segera menghubungi Satpas, Samsat atau Kantor Regident terdekat apabila membutuhkan pengurusan ulang dokumen.