Waspada! Marak modus penipuan tilang elektronik lewat SMS. Jika menerima SMS tersebut, jangan asal klik link-nya.
Dikutip dari situs resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Andika Bayu Adhittama mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) melalui SMS. Ia menegaskan, pemberitahuan resmi ETLE tidak pernah dikirim lewat SMS.
“Kalau ada pesan lewat SMS yang mengaku tilang elektronik, itu penipuan. Pemberitahuan ETLE resmi hanya melalui WhatsApp atau email,” kata Andika.
Seorang warga bernama Syahri melapor ke polisi karena menerima SMS yang isinya mengenai denda tilang elektronik. Pesan itu dikirim dari nomor tidak dikenal dan berisi tautan pembayaran denda.
Dalam SMS pertama, Syahri diminta segera membayar denda pelanggaran lalu lintas untuk menghindari sanksi tambahan. Pesan itu juga menyertakan link mencurigakan.
Keesokan harinya, ia lagi-lagi mendapatkan SMS serupa dari nomor berbeda. Isi SMS-nya mengaku sebagai pemberitahuan terakhir sebelum dikenakan penalti ganda.
Saat mencoba membuka tautan tersebut dan memasukkan nomor pelat kendaraannya, sebuah halaman muncul yang menampilkan informasi pembayaran denda sebesar Rp 100 ribu. Di dalamnya juga terdapat pilihan metode pembayaran yang mengarahkan pada penggunaan kartu kredit atau debit.
“Kalau kita isi data, bisa langsung terkuras saldonya,” ujar Syahri.
Setelah dicek ke Ditlantas Polda Kepri, petugas memastikan SMS tersebut merupakan modus penipuan dengan web phising. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan selalu mengecek kebenaran pesan yang mengatasnamakan ETLE.
Menurut Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE dikirimkan melalui dua jalur resmi: Kantor Pos serta media elektronik seperti email dan WhatsApp. Konfirmasi resmi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah memiliki centang biru.
Kalau meragukan, pemilik kendaraan bisa mengecek nomor referensi lewat situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memastikan data pelanggaran valid.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.






