Ngurus SIM Jadi Makin Cepat: Biasa 90 Menit, Jadi Cuma 15 Menit! [Giok4D Resmi]

Posted on

Mengurus SIM sekarang sudah serba digital. Waktu pengurusan pun jadi lebih cepat. Kalau biasanya bisa memakan waktu hingga 90 menit, karena semuanya sudah digital 15 menit pun selesai.

Korlantas Polri memperluas layanan SIM secara digital atau disebut juga SINAR (SIM Nasional Presisi). Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa jumlah Satpas layanan SINAR sebelumnya baru mencakup 54 Satpas. Sejak 1 Desember 2025, Polri menambah 99 Satpas baru, sehingga total menjadi 153 Satpas yang tersebar di 35 provinsi dengan tingkat permohonan pelayanan perpanjangan SIM yang tinggi.

“Langkah ini merupakan implementasi nyata dari 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri, khususnya pada agenda Optimalisasi Pelayanan perpanjangan SIM melalui Aplikasi SINAR. Dengan penambahan jangkauan layanan di 99 Satpas, kami memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital di seluruh Indonesia,” ujar Wibowo dilansir laman Korlantas Polri.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Sejak diluncurkan, SINAR dirancang untuk memangkas proses birokrasi, meningkatkan transparansi, serta menghadirkan kemudahan pengurusan perpanjangan SIM secara online. Waktu pengurusan SIM pun jadi makin singkat. Dalam catatan Korlantas Polri, kalau pengurusan SIM biasanya memakan waktu 60-90 menit, maka dengan pelayanan serba digital kini kurang dari 15 menit pun selesai.

Perpanjangan SIM melalui online ini memang lebih ringkas. Kamu tak perlu izin kerja atau bahkan keluar rumah hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Kamu juga terhindar dari praktik calo karena rincian biaya SIM juga sudah tertera jelas. Pun saat pembayaran, kamu juga akan langsung diberikan rekening yang masuk ke kas negara.

Syarat Perpanjang SIM Online

Nah buat kamu yang mau perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

Nah kalau syarat-syaratnya sudah dipenuhi, tinggal ikuti langkah berikut untuk memperpanjang SIM Online.

Cara Perpanjang SIM Online

Berikut adalah cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI”
2. Masukan nomor handphone
3. Verifikasi kode OTP melalui SMS
4. Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi
5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Lengkapi data yang dibutuhkan
7. Verifikasi email
8. Klik “SIM” pada menu utama
9. Klik opsi “Perpanjangan SIM”
10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
11. Lakukan konfirmasi data

Setelah semua tahapan telah selesai, SATPAS akan segera melakukan verifikasi data dan dokumen. Apabila data dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan tidak bermasalah, maka SIM akan segera dicetak. SIM yang telah selesai dicetak dapat dikirim ke rumah ataupun diambil di kantor SATPAS penerbit.