Polisi membongkar kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian keuangan negara karena korupsi ini mencapai Rp 7,1 miliar. Uang korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membeli mobil Toyota Kijang Innova Zenix.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11), seperti dikutip dari detikNews.
Diberitakan sebelumnya, Kombes Mustofa mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY dalam kasus korupsi dana hibah atlet difabel di Kabupaten Bekasi. Dia menjelaskan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp 12 miliar.
Dari total Rp 12 miliar itu, Rp 9 miliar diberikan pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar di bulan November 2024. “Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, di antaranya Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar,” kata Mustofa.
Kombes Mustofa mengatakan tersangka KD pakai uang tersebut untuk kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Nilainya sebesar Rp 2 miliar. “Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye KD pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024,” jelas Mustofa.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial NY, diduga menerima uang korupsi sebesar Rp 1,79 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk uang membeli mobil.
“Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp 319.420.000 dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tuturnya.
Untuk menutupi uang yang sudah dipakai untuk kepentingan tersangka, keduanya membuat berbagai kegiatan fiktif. Di antaranya kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan yang dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban.






