Mumpung BBN Gratis, Pembeli Kendaraan Bekas Diingatkan Segera Balik Nama

Posted on

Pembeli kendaraan bekas kini tak perlu mengeluarkan uang banyak lagi untuk melakukan proses balik nama. Sebab, bea balik nama kendaraan bekas kini telah dihapuskan. Pembeli kendaraan bekas diingatkan untuk segera balik nama.

Penghapusan pajak balik nama ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.

Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

Dirjen Keuangan Daerah Agus Faton, yang juga salah satu Tim Pembina Samsat Nasional, meminta kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Proses balik nama tersebut perlu dilakukan agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

“Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membaliknamakan sesuai dengan namanya. Jadi jangan ditunda-tunda. Dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2-nya dihapus, tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” kata Agus Fatoni dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menekankan pentingnya identifikasi kepemilikan kendaraan dalam proses klaim asuransi dan penanganan kecelakaan.

“Apabila terjadi kecelakaan pasti identifikasi ini begitu penting untuk mengidentifikasikan korban dan nanti kita membentuk tim untuk membuat program bersama baik seluruh kebijakan yang diambil yang kita harapkan untuk bermanfaat baik untuk masyarakat dan itu juga untuk pemerintahan provinsi,” jelas Rivan.

Meski BBNKB kendaraan bekas sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK, administrasi pelat nomor dan BPKB tetap dibayarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *