Kepolisian sekarang sedang menggelar Operasi Zebra 2025. Dalam Operasi Zebra 2025, banyak ditemukan pelanggar lalu lintas seperti pemotor yang tidak memasang pelat nomor dengan benar. Tak sedikit pula yang menutupi pelat nomor agar tidak dikenali kamera tilang elektronik.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Pelanggaran pelat nomor ini sudah menjadi perhatian pihak kepolisian. Soalnya, semakin banyak pemotor yang tidak memasang pelat nomor dengan benar. Dalam Operasi Zebra Jaya 2025, polisi tidak hanya mengandalkan razia di satu titik. Para pelanggar bakal diburu untuk mempercepat penindakan. Motor tanpa pelat nomor menjadi salah satu pelanggaran yang bakal diburu.
“Ini sekaligus menindak maraknya motor tanpa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) atau TNKB dicopot untuk menghindari tangkapan kamera,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin dikutip laman Korlantas Polri.
Dikutip akun X TMC Polda Metro Jaya, petugas menemukan pemotor yang menutupi pelat nomor. Bahkan, sebagian huruf atau angka di pelat nomor ditutup lakban agar tidak terdeteksi kamera tilang elektronik.
“Anggota Sat Lantas Jakarta Timur memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara motor yang melanggar berkendara tidak menggunakan helm dan menutupi plat TNKB dengan solatif di sekitaran Tl. Halim Baru Jl. Mayjend. Sutoyto Cawang UKI Jaktim,” demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.
Motor tanpa pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas. Ini banyak dilakukan para pemotor untuk menghindari tilang ETLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas. Kamera ETLE tidak bisa membaca karena pelat nomornya tidak tersedia ataupun tak terdaftar di sistem.
Perlu diketahui, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau tidak memasang pelat nomor akan kena tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga Video ‘Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Awas Ada Sanksinya!’:






