Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa, Begini Prosesnya

Posted on

Bayar pajak kendaraan bisa semudah beli pulsa. Memang seperti apa prosesnya?

Korlantas Polri terus meningkatkan pelayanan untuk memudahkan masyarakat, salah satunya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan bahwa pihak kepolisian terus berupaya menyederhanakan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dia bilang membayar pajak kendaraan itu semudah membeli pulsa.

“Hari ini kita punya semangat yang sama bahwa bagaimana membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa. Ini semangat pelayanan secara intergrated Samsat termasuk juga penegakan hukum yang sudah bertransformasi dengan ETLE. Jadi 95% penegakan hukum dengan ETLE dan 5% penegakan hukum dengan tilang manual,” jelas Agus dilansir laman Korlantas Polri.

Pembayaran pajak kendaraan sekarang memang kian mudah. Bisa dilakukan di manapun sambil duduk manis tanpa perlu keluar rumah dan repot antre di kantor Samsat. Bukan cuma itu, kamu juga nggak perlu repot fotokopi dokumen apapun.

Soalnya semuanya sudah digital dan terintegrasi. Terpenting kamu sudah memiliki aplikasi Signal untuk mengurus pembayaran pajak tersebut. Namun perlu dicatat, pembayaran pajak secara online ini hanya bisa dilakukan untuk pajak tahunan ya! Untuk pajak lima tahunan, kamu tetap harus pergi ke kantor Samsat sebab ada proses cek fisik sekaligus cetak STNK dan pelat nomor baru.

Semua proses dilakukan lewat aplikasi. Kamu juga bakal diberikan opsi bisa mengambil STNK di kantor Samsat atau dikirim ke rumah Bila diambil ke kantor Samsat, maka tak ada biaya pengiriman yang dibebankan.

Namun demikian bila dikirim ke rumah, ada dua opsi pengiriman yang ditawarkan. Pertama adalah reguler dan express. Kami saat itu memilih opsi express dan dikenakan biaya sekitar Rp 30.500. Bila yang dipilih opsi reguler, biaya pengirimannya lebih rendah yaitu Rp 20.000.

Prosesnya pun terbilang cepat. Dari perpanjangan hingga STNK dikirim ke rumah, hanya sekitar 3 hari. Kemudian setelah STNK diterima, kamu bisa melakukan pengesahan di aplikasi. Ini berbeda dengan proses perpanjangan STNK di Samsat karena pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker.

Tapi kamu tak perlu khawatir, karena STNK tetap dinyatakan sah. Ketika ada pemeriksaan di jalan, pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan bukti elektronik pengesahan di aplikasi. Kalau nggak mau ribet, kamu bisa mencetak QR code dari pengesahan STNK di aplikasi dan menempelnya di kolom pengesahan STNK.

“Jangan khawatir jika kamu tidak mendapatkan stiker pengesahan. Saat ini stiker hologram atau stempel bentuk pengesahan diganti menjadi QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal sehingga kamu tidak perlu lagi ke Samsat,” demikian dikutip laman Instagram Samsat Digital.

Saksikan Live DetikPagi: