Syarat Pekerja Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik Angkutan Umum Gratis | Info Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas golongan penerima manfaat transportasi umum gratis. Kini, para pekerja baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memanfaatkan transportasi umum gratis jika memenuhi syarat.

Gubernur DKI JAkarta Pramono Anung mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Pekerja dengan gaji Rp 6,2 juta bisa menikmati angkutan umum gratis.

“Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Untuk itu, para pekerja–artinya adalah yang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta- -dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans tentunya,” kata Pramono dikutip dari siaran persnya.

Menurut Pramono, kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik berkelanjutan. Sehingga dapat mengurangi dampak negatif lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan. Dan yang paling penting juga kalau itu akan meningkat, maka polusinya berkurang, kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia,” sebut Pramono.

Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mengurangi pengeluaran transportasi bulanan. Pada umumnya, para pekerja bisa menghabiskan sekitar 25-30% dari total pengeluaran bulanan untuk biaya transportasi.

Bagaimana cara mendapatkan akses transportasi umum gratis? Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, secara teknis, Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi massal dapat diajukan melalui PT Transjakarta dan Bank Jakarta sebagai penerbit kartu. Penerbitan dilakukan dengan sistem digital dan akan terintegrasi melalui suatu sistem yang akan dikelola oleh badan usaha. Sementara untuk pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta/Bank Jakarta sebagai penerbit kartu.

“Saat ini, pendaftaran KLG dapat dilakukan melalui aplikasi TransJakarta untuk 9 golongan meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital dan 6 golongan melalui Bank DKI. Kemudian, kartu bisa langsung digunakan,” terang Syafrin.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Untuk pengajuan mendapatkan akses transportasi umum gratis, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat-syaratnya antara lain melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta; surat keterangan aktif bekerja; fotokopi Kartu Pekerja Jakarta; surat keterangan penghasilan; dan foto diri terbaru.

Layanan angkutan umum massal gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat sebagai berikut:

– Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
– Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
– Penghuni rumah susun sederhana sewa
– Tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kelompok PKK
– PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
– ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
– Penyandang disabilitas
– Penduduk lanjut usia di atas 60 tahun
– Veteran Republik Indonesia
– Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
– Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
– Penjaga rumah ibadah
– Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
– Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu, dan
– Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Golongan yang bisa mendaftarkan diri melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yaitu penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima bantuan raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, anggota veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, petugas Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.

Sementara untuk ASN Pemprov DKI, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI, penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, serta karyawan bergaji setara UMP dapat mendaftarkan diri lewat skema pendaftaran di Bank DKI.

Pemegang kartu tidak boleh menyalahgunakan kartu layanan yang diterbitkan oleh PT Bank Jakarta seperti diperjualbelikan dan digunakan oleh orang atau pihak yang tidak berhak. Setiap penerima yang melanggar larangan penyalahgunaan kartu Layanan Angkutan Umum Massal gratis akan dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas layanan dan baru dapat mendaftar kembali satu tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas.