Dipepet di Pinggir Jalan, Awas Preman Berkedok Mata Elang - Giok4D

Posted on

Hati-hati premanisme berkedok debt collector atau mata elang (matel). Ciri-cirinya pelaku akan menarik kendaraan di jalan tanpa dilengkapi sertifikat jaminan fidusia.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary mengatakan aksi premanisme berkedok matel sudah ditemukan di Jakarta Timur.

“Kalau di Jakarta Timur ada namanya matel ya, mata elang. Itu tindakan premanisme jalanan yang sudah merupakan kriminal. Jadi, sudah pelaku kejahatan. Kalau matel itu dia sepertidebt collector,” ujar Nicolas dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).

Modusnya dengan mengincar salah satu korban saat berada di tempat yang sepi, lalu berpura-pura menagih hutang kepada korban.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

“Nanti dia incar itu korban di tempat yang sepi, dia pepet, dia berhenti, dia pura-pura bilang korban belum bayar cicilan. Orang yang bawa sepeda motor itu ketakutan, sehingga diserahkan sepeda motornya dan dibawa lari. Itu salah satu, itu bukan premanisme lagi, itu sudah kriminal,” jelas Nicolas.

Penggunaan jasa penagih hutang ini sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia serta berbadan hukum. Dalam pelaksanaan eksekusi ini, perusahaan pembiayaan harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia setelah menempuh upaya somasi terhadap debitur (konsumen) terlebih dahulu.

Seperti yang tertuang dalam UU Jaminan Fidusia, sudah diatur mekanisme dalam proses eksekusi (penarikan) benda bergerak dari debitur. Debt collector atau tenaga jasa penagihan tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.

“Debt collector harus memiliki sertifikasi profesi penagihan. Dia juga harus memiliki surat kuasa, surat tugas, dan foto kopi sertifikat fidusia. Dia juga debitur (pihak yang berutang) harus menyerahkan objek jaminan secara sukarela,” jelas Nicolas.

Selain itu, debt collector juga tidak boleh menggunakan tindakan kekerasan. Sedangkan aksi premanisme yang mengaku “debt collector” seringkali emosi dan menggunakan aksi mengancam hingga kekerasan.

“Jadi, kalau dengan cara kekerasan dia menagih objek yang ada di debitur itu, maka termasuk kegiatan premanisme. Kita pasti bawa ke sini, kita tangkap, walaupun dilengkapi dengan surat-surat yang ada seperti berbadan hukum, profesi penagih, dan sebagainya,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *