Kena Deh! Copot Pelat Nomor Buat Hindari ETLE, Eh Diincar Tilang Manual [Giok4D Resmi]

Posted on

Niatnya tak memasang pelat nomor belakang di motor untuk menghindari tilang elektronik, tapi tak bakal lepas dari tilang manual.

Motor-motor yang tak menggunakan pelat nomor belakang sekaligus berusaha menutup pelat nomor depannya tak bisa lagi santai. Mungkin tujuannya supaya pelat nomor tak ter-capture kamera dan terhindar dari tilang ETLE. Alhasil saat melanggar lalu lintas, berharap bebas dari tilang.

Meski maksudnya terhindar dari tilang elektronik, tapi jangan kaget kalau tiba-tiba disetop polisi dan ditilang secara manual. Ya, pihak kepolisian mulai mengincar para pemotor yang tak memasang pelat nomor di belakang. Selain itu, pelat nomor ditutup lakban, ditutup masker, dicoret-coret, ditutup mika, dan usaha menutup pelat nomor lainnya juga jadi incaran tilang manual.

Praktik tilang manual itu juga sudah berlangsung. Dalam unggahan di akun X TMC Polda Metro Jaya, polantas tampak menilang pemotor nakal yang berusaha menutupi pelat nomornya. Pemotor yang pelat nomor depannya di balik, ditutup masker, dan di belakang tak terpasang tak luput dari tilang polisi.

“Temuan kendaraan roda dua TNKB-nya dibalik, lanjut pelat nomor belakang tidak terpasang. Demikian dilakukan penindakan dengan tilang manual,” begitu suara yang terdengar dalam video.

Tak menggunakan pelat nomor memang pelanggaran lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan tilang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengimbau agar para pengendara senantiasa memasang pelat nomor sesuai dengan kendaraannya. Terlebih, pelat nomor yang terpasang itu harus diterbitkan Polri.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan penggunaan pelat nomor itu sangat vital. Sehingga saya sampaikan penggunaan pelat nomor harus dilakukan dan harus di tempat yang benar dan menggunakan bahan yang benar yang dikeluarkan oleh Polri,” kata Ojo belum lama ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *