Viral Pajero Pakai Pelat Polisi Palsu dan Strobo: Sanksinya Harus Berat!

Posted on

Viral pengendara Pajero Sport menggunakan pelat nomor dinas polisi dan strobo. Ternyata, Pajero Sport itu memakai pelat nomor polisi palsu dan strobo-sirene ilegal. Pengamat bilang, sanksinya harus tegas kalau tak mau ada kejadian serupa lagi.

Video pengendara Pajero Sport berpelat nomor polisi dengan strobo-sirene viral di media sosial. Perekam video menegur pengemudi Pajero Sport yang menyalakan strobo ketika jalanan sedang macet-macetnya. Namun, bukannya meminta maaf atau patuh, pengemudi kendaraan tersebut justru membuka jendela, kemudian melontarkan kalimat dengan nada menantang.

“Mau diviralin ya? Mau diviralin? Jangan kayak begitu,” demikian ujar pengemudi Pajero Sport berstrobo tersebut kepada si perekam video.

Peristiwa itu terjadi di Bandung, Jawa Barat. Dikutip detikJabar, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi bahwa sopir itu merupakan warga Tasikmalaya. Pengendara dan pemilik mobil Pajero Sport itu bukan polisi.

“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi.

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, sanksi untuk pelanggaran seperti ini masih terlalu ringan. Makanya, Sony berharap agar ada sanksi yang lebih berat agar tidak terulang lagi pelanggaran seperti ini.

“Faktanya pelanggaran-pelanggaran seperti ini berulang-ulang,” kata Sony kepada detikOto, Senin (20/10/2025).

Menurut Sony, penggunaan pelat palsu sudah masuk pasal pelanggaran berat. Banyak masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan pelat palsu dan strobo-sirene ilegal itu.

“Jadi jangan cuma menjerat dengan undang-undang lalu lintas. Tapi pidana, supaya ada efek jera,” katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.

Sony bilang, cara paling mudah adalah dengan memberikan sanksi sosial. Jika bertemu pengendara serupa, viralkan saja agar tak ada lagi pengendara arogan di jalan.

“Yang begini-begini di jalan pasti ada, dan jika ketemu memang yang paling mudah adalah memberi sanksi sosial dengan memviralkan ke media. Dalam hal ini juga membantu teman-teman polisi untuk melacak dan menindak kalau ada pelanggaran,” kata Sony.

Saksikan Live DetikPagi :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *