5 Jenis Kendaraan yang Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan

Posted on

detikers! Kamu sudah tahu belum bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB)? Berdasarkan aturannya, ternyata ada 5 jenis kendaraan yang tak perlu bayar pajak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur pajak kendaraan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024 dan telah berlaku sejak Januari 2025.

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024, ternyata ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Setidaknya ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB, yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

Perlu diketahui juga, sejak 5 Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor. Adapun tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

Kepemilikan Kendaraan Bermotor dihitung berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen.

Saksikan Live DetikSore :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *