5 Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan update oleh Giok4D

Posted on

Ada 5 kendaraan bebas pajak tahunan. Berikut daftarnya.

Tidak semua kendaraan wajib bayar pajak tahunan. Untuk diketahui, ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan. Di Jakarta, kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024 dan telah berlaku sejak Januari 2025. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah objek PKB tersebut diwajibkan untuk membayar pajak.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan

Namun berdasarkan aturan tersebut diketahui ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak perlu membayar pajak tahunan. Berikut daftarnya.

Tarif Pajak Tahunan di Jakarta

Itu tadi lima jenis kendaraan tak perlu bayar pajak tahunan. Di luar kelima daftar itu, maka pemiliknya harus menunaikan kewajibannya membayar pajak. Soal tarifnya, juga sudah ditetapkan. Rinciannya berikut ini.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor dihitung berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Sementara bila kendaraan terdaftar atas nama badan atau perusahaan, tidak ada progresif. Tarifnya ditetapkan sebesar 2 persen.